(Dalam bahasa Indonesia di bawah)
Today
is the 22th day after confirmation by Minister of CIT (by not answering
questions) spread the news that Muhammad illiterate Arab who claimed prophet,
according to the Koran only a fool savage man, does not violate the ITE-Law and
broadly appeal that Islam should be removed gradually from Indonesia through
peaceful means, untill today no one protested. Even on August 27 Minister of
Law and Human right said discourse on the internet should be faced with as well
argued to healthy democratic.
Looking
at the fact there is a flow of funds from
state budget to zakat institutions established by the government called
the National Amil Zakat (BAZNAS), some of non-governmental zakat agencies sued to the Constitutional Court
(MK) filed a judicial review of Law No. 23/2011 on the Management of Zakat,
that they also get a flow of funds from the state budget.
The
lawsuit is evidence that people who live in ignorance and barbarism of Islam
has dragged the nation also live in ignorance and barbarity of Islam.
The
basis thus born Law. 23/2011 on the Management of Zakat is stupid and barbaric
verses made by Muhammad illiterate Arab who claimed prophet which written in
the Koran.
9:103.
Take, [O, Muhammad], from their wealth a zakat by which you purify them and
cause them increase, and invoke [ Allah 's blessings] upon them. Indeed, your
invocations are reassurance for them. And Allah is Hearing and Knowing.
The
verse teaches that take alms of the property instead of earnings because Allah
hu Barbar made by Muhammad illiterate Arab who claimed prophet does not teach
Muslims to live from the income but of the spoils. There is no single verse in
the Koran that teaches Muslims to work for living but there is the promise of
Allah hu Barbar gives a lot of booty to the Muslims who want to fight against
the infidels. Therefore in verse made by Muhammad illiterate Arab who claimed
prophet mentioned by paying zakat booty results become lawful after paying
zakat and this verse clearly barbaric because it contradicts the Money
Laundering Act
What
for zakat is collected, note the following verse.
9:60.
Zakat expenditures are only for the poor and for the needy and for those employed
to collect [zakah] and for bringing hearts together [for Islam] and for freeing
captives [or slaves] and for those in debt and for the cause of Allah and for
the [stranded] traveler - an obligation [imposed] by Allah . And Allah is
Knowing and Wise.
Funds
collected of zakat only partially to the poor, partly used to sustain life of
the management of zakat, other part for persuade people who are not Muslim to
be Muslim and partly to finance the wars in the way of Allah hu Barbar. This
verse which made by Muhammad illiterate Arab who claimed prophet is clearly
fatuous because Zakat is not used to finance government activities and
geverment activities financed from the spoils.
Funds
collected of zakat only partially to the poor, partly used to sustain life of
the management of zakat, other part for persuade people who are not Muslim to
be Muslim and partly to finance the wars in the way of Allah hu Barbar. This
verse which made by Muhammad illiterate Arab who claimed prophet is clearly
fatuous because Zakat is not used to finance government activities and
geverment activities financed from the spoils.
The
Indonesian government does not follow the ignorance and barbarity teachings of
Muhammad illiterate Arab who claimed prophet because funding its government of
taxes collected from both Muslim and infidel. The government in addition to the
overall welfare of the people obliged to also pay attention to the poor with
the criteria formulated openly.
If
the flow of state funds to the institution of Zakat based on Law No. 23/2011 on
the Management of Zakat to cover the management of zakat, has to be seen as
CORRUPTION or ABUSE of state budget that must be stopped and the perpetrators
prosecuted by the KPK
If
the flow of state budget to the Institute of Zakat based on Law No. 23/2011 on
the Management of Zakat disbursed to the poor also has to be seen as ABUSE of
state budget because the government itself has had a program for the poor.
If
the flow and state budget to the Institute of Zakat based on Law No. 23/2011 on
the Management of Zakat channeled to persuade converts especially finance jihad
in the way of Allah hu Barbar, it became clear the government is caught living
in ignorance and barbarity of Islam.
For
the errors should be immediately corrected, the Court of consitutions must
remove the whole Law. 23/2011 on the Management of Zakat for the next zakat
issue just to be a matter for those who like to live in ignorance and barbarity
of Islam and it should be asked all parties to always be vigilant against
attempts to drag the country into the ignorance and barbarity of Islam.
Let's
move forward to remove Islam from the face of the earth.
Further information please read :
http://www.amazon.com/Six-Ways-Toward-Apollinaris-Darmawan/dp/1612047084
***
Hari ke-22 bangkitnya kesadaran Muhammad hanya
manusia DUNGU yang BIADAB, UU Zakat
Hari
ini adalah hari ke-22 sesudah ada konfirmasi dari Menkominfo (dengan tidak
menjawab pertanyaan yang diajukan) menyebarluaskan berita bahwa Muhammad Arab
buta huruf yang mengaku nabi, menurut Alquran hanya manusia DUNGU yang BIADAB,
tidak melanggar UU ITE dan himbauan secara luas agar Islam dihapus secara
bertahap dari Indonesia melalui jalan damai, hingga hari ini tidak ada yang
protes. Bahkan pada tanggal 27 Agustus Menkumham mengatakan wacana di internet
harus dihadapi dengan wacana juga untuk menyehatkan demokrasi.
Melihat kenyataan ada aliran dana APBN
masuk ke lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang bernama Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS), sekumpulan lembaga pengelola zakat swadaya menggugat
ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan uji materi UU No 23/2011 tentang
Pengelolaan Zakat, agar mereka juga mendapat aliran dana dari APBN.
Gugatan ini menjadi bukti bahwa
orang-orang yang hidup dalam KEDUNGUAN dan KEBIADABAN Islamiyah sudah menyeret
bangsa dan negara ikut hidup dalam KEDUNGUAN dan KEBIADABAN Islam.
Dasar yang digunakan sehingga lahir
UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah ayat DUNGU dan BIADAB buatan
Muhammad Arab buta huruf yang mengaku nabi yang ada di Alquran.
9:103. Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
Ayat itu mengajarkan mengambil
zakat dari harta bukan dari penghasilan karena Allah hu Barbar buatan Muhammad Arab
buta huruf yang mengaku nabi tidak mengajarkan Muslim hidup dari penghasilan
tetapi dari harta rampasan. Tidak ada satu ayat pun di dalam Alquran yang
mengajarkan Muslim bekerja untuk mencari nafkah dan sebaliknya yang ada janji
Allah hu Barbar memberikan harta rampasan yang banyak kepada Muslim yang mau
ikut berperang melawan kafir. Karena itu di ayat yang dibuat oleh Muhammad Arab
buta huruf yang mengaku nabi disebutkan dengan membayar zakat harta rampasan
hasil merampok menjadi halal setelah membayar zakat dan ayat ini jelas BIADAB
karena bertentangan dengan UU Pencucian Uang.
.
Untuk apa zakat itu dikumpulkan,
perhatikan ayat berikut.
9:60. Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dana yang
dkumpulkan dari zakat hanya sebagian untuk orang miskin, sebagian lagi
digunakan untuk menopang hidup pengurus zakat dan sebagian lagi untuk membujuk
orang yang belum Muslim menjadi Muslim dan sebagian lagi untuk membiayai perang
di jalan Allah hu Barbar. Ayat buatan Muhammad Arab buta huruf yang mengaku
nabi ini jelas DUNGU karena Zakat tidak digunakan untuk membiayai kegiatan
pemerintah dan kegiatan pemerintahan dibiayai dari harta rampasan.
Pemerintah Indonesia tidak
mengikuti KEDUNGUAN dan KEBIADABAN ajaran Muhammad Arab buta huruf yang mengaku
nabi karena membiayai kegiatan pemerintahannya dari pajak yang dikumpulkan baik
dari Muslim maupun dari kafir. Pemerintah di samping berkewajiban
mensejahterakan rakyat secara keseluruhan juga memperhatikan orang miskin
dengan kriteria yang dirumuskan secara terbuka.
Jika aliran dana APBN kepada
Lembaga Zakat berdasarkan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat digunakan
untuk membiayai kehidupan pengurus zakat, harus dilihat sebagai KORUPSI atau
PENYALAHGUNAAN APBN yang harus segera
dihentikan dan pelakunya diusut oleh KPK
Jika aliran dana APBN kepada Lembaga
Zakat berdasarkan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disalurkan untuk
orang miskin juga harus dilihat sebagai PENYALAHGUNAAN APBN karena pemerintah
sendiri sudah punya program untuk orang
miskin.
Jika aliran dan APBN kepada Lembaga
Zakat berdasarkan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disalurkan untuk membujuk
mualaf apalagi membiayai jihad di jalan Allah hu Barbar, menjadi jelas
pemerintah sudah terjerat hidup dalam KEDUNGUAN dan KEBIADABAN Islam.
Agar kesalahan dapat segera
diluruskan, MK harus membatalkan keseluruhan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan
Zakat selanjutnya masalah zakat agar hanya menjadi urusan mereka yang senang
hidup dalam KEDUNGUAN dan KEBIADABAN Islam dan diminta kepada semua pihak untuk
selalu waspada terhadap upaya menyeret negara masuk ke dalam KEDUNGUAN dan
KEBIADABAN Islam.
Ayo kita terus melangkah menghapus
Islam dari muka bumi.
Informasi lebih lanjut silahkan
baca:
http://sixwaystowardgod.blogspot.com/2012/08/ketua-dpr-ri-juga-bergelar-doktor-tapi.html
No comments:
Post a Comment