Sunday 16 September 2012

Day-22 awakening awareness, Muhammad only a dumb savage man, Law of Zakat


(Dalam bahasa Indonesia di bawah)

Today is the 22th day after confirmation by Minister of CIT (by not answering questions) spread the news that Muhammad illiterate Arab who claimed prophet, according to the Koran only a fool savage man, does not violate the ITE-Law and broadly appeal that Islam should be removed gradually from Indonesia through peaceful means, untill today no one protested. Even on August 27 Minister of Law and Human right said discourse on the internet should be faced with as well argued to healthy democratic.

Looking at the fact there is a flow of funds from  state budget to zakat institutions established by the government called the National Amil Zakat (BAZNAS), some of non-governmental zakat  agencies sued to the Constitutional Court (MK) filed a judicial review of Law No. 23/2011 on the Management of Zakat, that they also get a flow of funds from the state budget.

The lawsuit is evidence that people who live in ignorance and barbarism of Islam has dragged the nation also live in ignorance and barbarity of Islam.

The basis thus born Law. 23/2011 on the Management of Zakat is stupid and barbaric verses made by Muhammad illiterate Arab who claimed prophet which written in the Koran.

9:103. Take, [O, Muhammad], from their wealth a zakat by which you purify them and cause them increase, and invoke [ Allah 's blessings] upon them. Indeed, your invocations are reassurance for them. And Allah is Hearing and Knowing.

The verse teaches that take alms of the property instead of earnings because Allah hu Barbar made by ​​Muhammad illiterate Arab who claimed prophet does not teach Muslims to live from the income but of the spoils. There is no single verse in the Koran that teaches Muslims to work for living but there is the promise of Allah hu Barbar gives a lot of booty to the Muslims who want to fight against the infidels. Therefore in verse made ​​by Muhammad illiterate Arab who claimed prophet mentioned by paying zakat booty results become lawful after paying zakat and this verse clearly barbaric because it contradicts the Money Laundering Act

What for zakat is collected, note the following verse.

9:60. Zakat expenditures are only for the poor and for the needy and for those employed to collect [zakah] and for bringing hearts together [for Islam] and for freeing captives [or slaves] and for those in debt and for the cause of Allah and for the [stranded] traveler - an obligation [imposed] by Allah . And Allah is Knowing and Wise.

Funds collected of zakat only partially to the poor, partly used to sustain life of the management of zakat, other part for persuade people who are not Muslim to be Muslim and partly to finance the wars in the way of Allah hu Barbar. This verse which made by Muhammad illiterate Arab who claimed prophet is clearly fatuous because Zakat is not used to finance government activities and geverment activities financed from the spoils.

Funds collected of zakat only partially to the poor, partly used to sustain life of the management of zakat, other part for persuade people who are not Muslim to be Muslim and partly to finance the wars in the way of Allah hu Barbar. This verse which made by Muhammad illiterate Arab who claimed prophet is clearly fatuous because Zakat is not used to finance government activities and geverment activities financed from the spoils.

The Indonesian government does not follow the ignorance and barbarity teachings of Muhammad illiterate Arab who claimed prophet because funding its government of taxes collected from both Muslim and infidel. The government in addition to the overall welfare of the people obliged to also pay attention to the poor with the criteria formulated openly.

If the flow of state funds to the institution of Zakat based on Law No. 23/2011 on the Management of Zakat to cover the management of zakat, has to be seen as CORRUPTION or ABUSE of state budget that must be stopped and the perpetrators prosecuted by the KPK

If the flow of state budget to the Institute of Zakat based on Law No. 23/2011 on the Management of Zakat disbursed to the poor also has to be seen as ABUSE of state budget because the government itself has had a program for the poor.

If the flow and state budget to the Institute of Zakat based on Law No. 23/2011 on the Management of Zakat channeled to persuade converts especially finance jihad in the way of Allah hu Barbar, it became clear the government is caught living in ignorance and barbarity of Islam.

For the errors should be immediately corrected, the Court of consitutions must remove the whole Law. 23/2011 on the Management of Zakat for the next zakat issue just to be a matter for those who like to live in ignorance and barbarity of Islam and it should be asked all parties to always be vigilant against attempts to drag the country into the ignorance and barbarity of Islam.

Let's move forward to remove Islam from the face of the earth.

Further information please read :
http://www.amazon.com/Six-Ways-Toward-Apollinaris-Darmawan/dp/1612047084 
***

Hari ke-22 bangkitnya kesadaran Muhammad hanya manusia DUNGU yang BIADAB, UU Zakat

Hari ini adalah hari ke-22 sesudah ada konfirmasi dari Menkominfo (dengan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan) menyebarluaskan berita bahwa Muhammad Arab buta huruf yang mengaku nabi, menurut Alquran hanya manusia DUNGU yang BIADAB, tidak melanggar UU ITE dan himbauan secara luas agar Islam dihapus secara bertahap dari Indonesia melalui jalan damai, hingga hari ini tidak ada yang protes. Bahkan pada tanggal 27 Agustus Menkumham mengatakan wacana di internet harus dihadapi dengan wacana juga untuk menyehatkan demokrasi.

Melihat kenyataan ada aliran dana APBN masuk ke lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang bernama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sekumpulan lembaga pengelola zakat swadaya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan uji materi UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, agar mereka juga mendapat aliran dana dari APBN.

Gugatan ini menjadi bukti bahwa orang-orang yang hidup dalam KEDUNGUAN dan KEBIADABAN Islamiyah sudah menyeret bangsa dan negara ikut hidup dalam KEDUNGUAN dan KEBIADABAN Islam.

Dasar yang digunakan sehingga lahir UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah ayat DUNGU dan BIADAB buatan Muhammad Arab buta huruf yang mengaku nabi yang ada di Alquran.

9:103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ayat itu mengajarkan mengambil zakat dari harta bukan dari penghasilan karena Allah hu Barbar buatan Muhammad Arab buta huruf yang mengaku nabi tidak mengajarkan Muslim hidup dari penghasilan tetapi dari harta rampasan. Tidak ada satu ayat pun di dalam Alquran yang mengajarkan Muslim bekerja untuk mencari nafkah dan sebaliknya yang ada janji Allah hu Barbar memberikan harta rampasan yang banyak kepada Muslim yang mau ikut berperang melawan kafir. Karena itu di ayat yang dibuat oleh Muhammad Arab buta huruf yang mengaku nabi disebutkan dengan membayar zakat harta rampasan hasil merampok menjadi halal setelah membayar zakat dan ayat ini jelas BIADAB karena bertentangan dengan UU Pencucian Uang.
.
Untuk apa zakat itu dikumpulkan, perhatikan ayat berikut.

9:60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dana yang dkumpulkan dari zakat hanya sebagian untuk orang miskin, sebagian lagi digunakan untuk menopang hidup pengurus zakat dan sebagian lagi untuk membujuk orang yang belum Muslim menjadi Muslim dan sebagian lagi untuk membiayai perang di jalan Allah hu Barbar. Ayat buatan Muhammad Arab buta huruf yang mengaku nabi ini jelas DUNGU karena Zakat tidak digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dan kegiatan pemerintahan dibiayai dari harta rampasan.

Pemerintah Indonesia tidak mengikuti KEDUNGUAN dan KEBIADABAN ajaran Muhammad Arab buta huruf yang mengaku nabi karena membiayai kegiatan pemerintahannya dari pajak yang dikumpulkan baik dari Muslim maupun dari kafir. Pemerintah di samping berkewajiban mensejahterakan rakyat secara keseluruhan juga memperhatikan orang miskin dengan kriteria yang dirumuskan secara terbuka.

Jika aliran dana APBN kepada Lembaga Zakat berdasarkan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat digunakan untuk membiayai kehidupan pengurus zakat, harus dilihat sebagai KORUPSI atau PENYALAHGUNAAN APBN  yang harus segera dihentikan dan pelakunya diusut oleh KPK

Jika aliran dana APBN kepada Lembaga Zakat berdasarkan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disalurkan untuk orang miskin juga harus dilihat sebagai PENYALAHGUNAAN APBN karena pemerintah sendiri sudah  punya program untuk orang miskin.

Jika aliran dan APBN kepada Lembaga Zakat berdasarkan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disalurkan untuk membujuk mualaf apalagi membiayai jihad di jalan Allah hu Barbar, menjadi jelas pemerintah sudah terjerat hidup dalam KEDUNGUAN dan KEBIADABAN Islam.

Agar kesalahan dapat segera diluruskan, MK harus membatalkan keseluruhan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat selanjutnya masalah zakat agar hanya menjadi urusan mereka yang senang hidup dalam KEDUNGUAN dan KEBIADABAN Islam dan diminta kepada semua pihak untuk selalu waspada terhadap upaya menyeret negara masuk ke dalam KEDUNGUAN dan KEBIADABAN Islam.

Ayo kita terus melangkah menghapus Islam dari muka bumi.
 
Informasi lebih lanjut silahkan baca:
http://sixwaystowardgod.blogspot.com/2012/08/ketua-dpr-ri-juga-bergelar-doktor-tapi.html

No comments:

Post a Comment