(Dalam bahasa Indonesia di bawah)
Today
is the 11th day after confirmation by Minister of CIT (by not answering
questions) spread the news that Muhammad illiterate Arab who claimed prophet,
according to the Koran only a fool savage man, does not violate the ITE-Law and
broadly appeal that Islam should be removed gradually from Indonesia through
peaceful means, untill today no one protested. Even on August 27 Minister of
Law and Human right said discourse on the internet should be faced with as well
argued to healthy democratic.
Some members of the House of
Representatives Law Commission asked the East Java MUI to revise decision
stating Syiite astray. If not, then the MUI the center should issue a decision
revoke the decision of East Java MUI.
If
MUI not revoke fatwa which has been issued that the Shiite is heresy and the
House do no actions means state power being harassed by the MUI and this should
not be tolerated.
What
actions can the House do in facing MUI? Criminalize MUI with a charge of doing
sedition? Probably unwise. The appropriate action for the Parliament is to
discuss openly and civilized that Muhammad illiterate Arab who claimed prophet,
according to the Koran only a fool barbaric man then certainly the issue of
Islam in Indonesia and MUI quickly be resolved.
Further
information please read:
http://www.amazon.com/Six-Ways-Toward-Apollinaris-Darmawan/dp/1612047084
***
Hari ke-11 bangkitnya kesadaran Muhammad hanya
manusia DUNGU yang BIADAB, jangan biarkan DPR dilecehkan MUI
Hari
ini adalah hari ke-11 sesudah ada konfirmasi dari Menkominfo (dengan tidak
menjawab pertanyaan yang diajukan) menyebarluaskan berita bahwa Muhammad Arab
buta huruf yang mengaku nabi, menurut Alquran hanya manusia DUNGU yang BIADAB,
tidak melanggar UU ITE dan himbauan secara luas agar Islam dihapus secara
bertahap dari Indonesia melalui jalan damai, hingga hari ini tidak ada yang
protes. Bahkan pada tanggal 27 Agustus Menkumham mengatakan wacana di internet
harus dihadapi dengan wacana juga untuk menyehatkan demokrasi
Sejumlah anggota Komisi
Hukum Dewan Perwakilan Rakyat telah meminta MUI Jawa Timur segera merevisi
keputusan yang menyatakan Syaih sesat. Jika tidak, maka MUI pusat diminta
mengeluarkan keputusan yang mencabut putusan MUI Jawa Timur.
Tetapi Amidhan, Ketua MUI mengatakan,
“Fatwa MUI Sampang dan Jatim untuk melindungi aqidah ahlus sunnah.”
Jika MUI tidak mencabut Fatwa yang
sudah dikeluarkan bahwa Syiah sesat dan DPR tidak bertindak artinya kekuasaan
negara dilecehkan oleh MUI dan ini tidak boleh dibiarkan.
Apa tindakan yang dapat dilakukan DPR
mengahadapi MUI? Mengkriminalkan MUI dengan tuduhan menghasut? Mungkin kurang
bijaksana. Tindakan yang lebih tepat dilakukan DPR adalah membahas secara
terbuka dan beradab bahwa Muhammad Arab buta huruf yang mengaku nabi, menurut
Alquran hanya manusia DUNGU yang BIADAB pasti persoalan MUI dan Islam di
Indonesia cepat selesai.
Informasi
lebih lanjut silahkan baca:
No comments:
Post a Comment