Tuesday 2 July 2013

Fahri Hamzah from PKS Masturbation read verses of the Koran in the presence of KPK, day-125 after 1000 viewer


Today is day 125 after Vidio titled The End of Islam viewed by 1000 viewer and no single Indonesian Muslim leaders who deny or angry. Let's not doubt to continue spreading that vidio until Islam vanished from the earth and note the following developments.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Member of Commission III PKS (Party for Justice & Welfare), Fahri Hamzah gave lecture to KPK (Comission for Eradication of Corruption) about wiretap authority owned by the agency during a hearing between the House of Representatives Commission III and the KPK in the parliament complex in Senayan, Thursday (27/6).

According Fahri, tapping can not be done arbitrarily. He said that, although by the Law of KPK authority of wiretapping allowed, but in the Criminal Code the authority of wiretap set forth in certain limitations. "Because of that intercepts do not allowed to take shortcuts," he said.

Not satisfied with the legal arguments, Fahri then quoted a verse of the Koran. He recited surah Al Hujurat verse 12, which he said wiretapping is a sin. "O ye who believe, avoid most of the prejudice. Indeed most of the prejudice that is a sin, and do not find fault with other people, and do not some of you wag others. Sukakah one of you eat the flesh of his brother dead? Then surely you feel disgusted him. And fear Allah. Verily Allah is Oft-Returning, Most Merciful ".

"Tapping is a big sin. Mr. Busyro definitely know.'s I could read the Koran to prove," said Fahri ended the 'lecture'.

Fahri Hamzah representing PKS reading the Koran in order to defend the Leader of PKS who arrested by KPK and the which read is wrong verse, which should be read verse 48:20 "Allah promised you much booty that ye may take"

Hold on to the verse of the Koran Fahri Hamzah will be able to explain that what was done by PKS is not a sin and not CORRUPTION but simply run the command of the Koran to collect the spoils.

Regarding the issue of wiretapping, Fahri Hamzah read the Koran is not complete the verse which should be read 66:3 And when (Muhammad) tell the talks (between Hafsah and Aisha) and (Hafsah) asked: "Who has been telling you this?" The Prophet replied: "It has been made ​​clear to me by Allah is Knower, Aware."

By reading that verse Fahri Hamzah should understand that  wiretapping conducted by the KPK is legal according to the Koran because Allah hu Barbar also conduct wiretapping of conversations between Muhammad's wives and the result of wiretapping was told to Muhammad.


***

Fahri Hamzah dari PKS ONANI membaca ayat Quran di hadapan KPK , hari ke-125 setelah 1000 viewer.

Hari ini adalah hari ke-125 setelah Vidio berjudul Akhir dari Islam dilihat oleh 1000 viewer dan  tidak ada satu pun tokoh Islam Indonesia yang membantah atau marah. Ayo jangan ragu lagi terus sebarkan vidio tersebut sampai Islam hilang dari muka bumi dan perhatikan perkembangan berikut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi PKS, Fahri Hamzah kuliahi pimpinan KPK soal kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga itu saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK di kompleks parlemen Senayan, Kamis (27/6).

Menurut Fahri, penyadapan tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Ia mengatakan, meski dalam UU KPK kewenangan penyadapan dibolehkan, namun dalam KUHAP kewenangan penyadapan diatur dalam batasan-batasan tertentu. "Karena itu penyadapan jangan ambil jalan pintas," ujarnya.

Tidak puas dengan dengan argumentasi hukumnya, Fahri kemudian mengutip ayat Alquran. Ia membacakan surah Al Hujurat ayat 12 yang menurutnya menyadap merupakan perbuatan dosa. "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang".

"Menyadap itu dosa besar. Pak Busyro pasti tahu. Ini saya buktikan bisa baca Alquran," kata Fahri mengakhiri 'kuliahnya'.

Fahri Hamzah yang mewakili PKS membaca Quran dalam rangka membela pimpinan PKS yang ditangkap KPK dan yang dibaca ayat yang salah seharusnya yang dibacakan ayat 48:20 “Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil”

Berpegang pada ayat Quran tersebut Fahri Hamzah dapat menjelaskan bahwa yang dilakukan PKS bukan DOSA dan bukan KORUPSI tetapi semata-mata menjalankan perintah Quran mengumpulkan harta rampasan.

Mengenai masalah penyadapan, Fahri Hamzah membaca Quran tidak lengkap seharusnya yang dibaca ayat  66:3 Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi menjawab: "Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Dengan membaca ayat itu seharusnya Fahri Hamzah paham bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK adalah sah menurut Quran karena Allah hu Barbar juga melakukan penyadapan terhadap pembicaraan di antara istri-istri Muhammad dan hasil penyadapan itu diberitahukan kepada Muhammad.

2 comments:

  1. Duh, Dasar penghina agama islam.. | Pasti anda ni agama kristen

    ReplyDelete
  2. Islam jangan dihina tak ada gunanya karena sudah sangat hina dan yang perlu dilakukan adalah menjelaskan secara terbuka dan beradab bahwa Islam HINA.

    ReplyDelete