Today is 34th days after my Video titled The End of Islam disseminated, apparently none of the Indonesian Muslim leaders who deny or angry. Do not doubt let's continue spreading the video until Islam vanished from the earth. Consider the following developments.
The
case that led divorce of marriage between Regent of Garut, Aceng HM Fikri (40)
with Fany Octara (18) commented on by the Indonesian Ulema Council (MUI). MUI
chairman KH Amidhan told detic.com on Wednesday (12/05/2012), unregistered
marriages (Islamic marriage) in Islam it is allowed. However, since 2006, MUI
specify that Islamic marriage should be stopped immediately. And for those who
has done Islamic marriage, should immediately register to the Religious Affairs
Office (KUA) local to be legalized. The determination is juxtaposed with Law No.
1 of 1974 concerning marriages.
4:24. And [also prohibited to you are all]
married women except those your right hands possess. [This is] the decree of
Allah upon you. And lawful to you are [all others] beyond these, [provided]
that you seek them [in marriage] with [gifts from] your property, desiring
chastity, not unlawful sexual intercourse. So for whatever you enjoy [of
marriage] from them, give them their due compensation as an obligation. And
there is no blame upon you for what you mutually agree to beyond the
obligation. Indeed, Allah is ever Knowing and Wise.
With
MUI decision in 2006, it is recognized the verse 4:24 is stupid and barbaric
and should not be used anymore. Sooner or later Islam must be disposed into the
trash.
MUI juga sudah berani menyatakan
ayat Alquran tentang nikah siri DUNGU dan BIADAB, hari ke-34
setelah Vidio Akhir dari Islam
Hari
ini adalah hari ke-34 setelah Vidio berjudul Akhir dari Islam
saya sebarluaskan, ternyata tidak ada satu pun tokoh Islam Indonesia yang
membantah atau marah. Ayo jangan ragu lagi terus sebarkan vidio tersebut sampai
Islam hilang dari muka bumi. Perhatikan perkembangan berikut.
Kasus
pernikahan berujung perceraian antara Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) dengan
Fany Octara (18) dikomentari oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Ketua MUI KH Amidhan kepada detikcom,
Rabu (5/12/2012) mengatakan,
dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun
2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Dan bagi yang
telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan.
4:24. dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang
telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka
maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi
kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan
mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dengan keputusan MUI pada tahun 2006, ayat 4:24 sudah
diakui isinya DUNGU dan BIADAB dan tidak boleh digunakan lagi. Cepat atau
lambat memang Islam harus dibuang ke tong sampah.
No comments:
Post a Comment