Thursday 13 June 2013

Stupidity of Muslim Woman Vice Chairman of National Commission for Women Masruchah amazing, day-102 after 1000 viewer


Today is day 102 after Vidio titled The End of Islam viewed by 1000 viewer and no single Indonesian Muslim leaders who deny or angry. Let's not doubt to continue spreading that vidio until Islam vanished from the earth and note the following developments.

Vice Chairman of the National Commission for Women Masruchah explained, police can not stop policewoman wearing the hijab because it would conflict with the higher law, the Constitution of 1945.

Masruchah asserted, there is no reason for the police to forbid wearing religious attributes such as the hijab. Various forms of the ban, he said, is against the principles of human rights and constitutional rights.

With her statement is very clear as Muslim Masruchah already FOOLING by Islam so that she can no longer think sane to distinguish what is right and what is wrong.

Policewoman wearing a police uniform to run police duties should not be treating people differently because of race, religion or class. Chief of Police therefore very right to ban policewomen wearing hijabs.

Policewomen wearing police uniforms to run their duties instead of spreading Islam which to be placed in private sphere. Chief of Police therefore entitled to ban veiled policewomen.

Masruchah is already made STUPID by Islam has no understanding of hijabs according to the Koran namely ready to share one penis that with other women and certainly do not deserve Policewomen wearing hijabs meaning express readiness to share one penis with another women.


***

Kedunguan Muslimah Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah menakjubkan, hari ke-102 setelah 1000 viewer.

Hari ini adalah hari ke-102 setelah Vidio berjudul Akhir dari Islam dilihat oleh 1000 viewer dan  tidak ada satu pun tokoh Islam Indonesia yang membantah atau marah. Ayo jangan ragu lagi terus sebarkan vidio tersebut sampai Islam hilang dari muka bumi dan perhatikan perkembangan berikut.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah menjelaskan, Polri tak bisa melarang polwan mengenakan jilbab karena akan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945.

Masruchah menegaskan, tak ada alasan bagi Polri untuk melarang anggotanya mengenakan atribut keagamaan seperti jilbab. Berbagai bentuk pelarangan tersebut, ujarnya, justru bertentangan dengan prinsip HAM dan hak-hak konstitusi. 

Dengan pernyataannya itu sangat jelas Masruchah sebagai Muslimah sudah DIDUNGUKAN oleh Islam sehingga tak dapat lagi berfikir waras membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

Polwan mengenakan seragam polisi menjalankan tugas polisi yang tidak boleh memperlakukan warga dengan perbedaan baik karena suku, agama atau golongan. Karena itu Kapolri sangat berhak melarang Polwan mengenakan Jilbab.

Polwan mengenakan seragam polisi menjalankan tugas polisi dan bukan menyebarkan Islam yang harus diletakkan para ranah privat. Karena itu Kapolri berhak melarang Polwan berjilbab.

Masruchah yang sudah DIDUNGUKAN Islam tak paham arti berjilbab menurut Quran yaitu  bersedia berbagi satu penis dengan wanita lain dan tentu tak sepantasnya Polwan berjilbab yang berarti menyatakan siap berbagi satu penis dengan wanita lain.

No comments:

Post a Comment