Today is day 102 after Vidio titled The End of Islam viewed by 1000 viewer and no single Indonesian Muslim leaders who deny or angry. Let's not doubt to continue spreading that vidio until Islam vanished from the earth and note the following developments.
Vice Chairman of the National Commission
for Women Masruchah explained,
police can not stop policewoman wearing the hijab because it would conflict with the higher law, the Constitution
of 1945.
Masruchah asserted, there is no reason for the police to forbid wearing religious attributes such as the hijab. Various forms of the ban, he said, is against the principles of human rights and constitutional rights.
Masruchah asserted, there is no reason for the police to forbid wearing religious attributes such as the hijab. Various forms of the ban, he said, is against the principles of human rights and constitutional rights.
With her statement is very clear as Muslim Masruchah already FOOLING by
Islam so that she can no longer think sane to distinguish what is right and
what is wrong.
Policewoman wearing a police uniform to run police duties should not be
treating people differently because of race, religion or class. Chief of Police
therefore very right to ban policewomen wearing hijabs.
Policewomen wearing police uniforms to run their duties instead of
spreading Islam which to be placed in private sphere. Chief of Police therefore
entitled to ban veiled policewomen.
Masruchah is already made STUPID by Islam has no understanding of hijabs
according to the Koran namely ready to share one penis that with other women
and certainly do not deserve Policewomen wearing hijabs meaning express
readiness to share one penis with another women.
***
Kedunguan Muslimah Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah menakjubkan, hari ke-102 setelah 1000 viewer.
Hari ini adalah hari ke-102 setelah Vidio berjudul Akhir dari Islam dilihat oleh 1000 viewer dan tidak ada satu pun tokoh Islam Indonesia yang
membantah atau marah. Ayo jangan ragu lagi terus sebarkan vidio tersebut sampai
Islam hilang dari muka bumi dan
perhatikan perkembangan berikut.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah menjelaskan, Polri tak bisa
melarang polwan mengenakan jilbab karena akan bertentangan dengan hukum yang
lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Masruchah menegaskan, tak ada alasan bagi Polri untuk melarang anggotanya
mengenakan atribut keagamaan seperti jilbab. Berbagai bentuk pelarangan
tersebut, ujarnya, justru bertentangan dengan prinsip HAM dan hak-hak
konstitusi.
Dengan pernyataannya itu sangat jelas Masruchah sebagai Muslimah sudah
DIDUNGUKAN oleh Islam sehingga tak dapat lagi berfikir waras membedakan mana
yang benar dan mana yang salah.
Polwan mengenakan seragam polisi menjalankan tugas polisi yang tidak
boleh memperlakukan warga dengan perbedaan baik karena suku, agama atau
golongan. Karena itu Kapolri sangat berhak melarang Polwan mengenakan Jilbab.
Polwan mengenakan seragam polisi menjalankan tugas polisi dan bukan
menyebarkan Islam yang harus diletakkan para ranah privat. Karena itu Kapolri
berhak melarang Polwan berjilbab.
Masruchah yang sudah DIDUNGUKAN Islam tak paham arti berjilbab menurut
Quran yaitu bersedia berbagi satu penis
dengan wanita lain dan tentu tak sepantasnya Polwan berjilbab yang berarti
menyatakan siap berbagi satu penis dengan wanita lain.
No comments:
Post a Comment