Friday 15 March 2013

Article of Witchcraft in the Penal Code enacted then Muhammad must be defendant in absentia, day-5 after 1000 viewer


Today is day 5 after Vidio titled The End of Islam viewed by 1000 viewer and no single Indonesian Muslim leaders who deny or angry. Let's not doubt to continue spreading that vidio until Islam vanished from the earth and note the following developments.

The government has submitted a new draft of Penal Code and Article of witchcraft there is governed by Article 296 which it, "any person who claimed to have supernatural powers, informing, encouraging, offering services to help and inform others that because she was not able to cause disease, death, mental suffering physical atai someone then can be imprisoned longer than 5 years or a fine of Rp 300 million."

Thereafter the Criminal Code was enacted, should be held for prosecution of Muhammad illiterate Arab who claimed prophet, and because he has died, the trial should be carried out by defendant in absentia. Evidence used is the Koran and the verses that can be used are:

1.      Evidence that Muhammad claimed to have supernatural powers:
Letter 47. Muhammad verse 13. And how much land (population) is stronger than (the) land (Muhammad) that have been thrown out it. We destroyed them, then no helpers for them.
2.      Evidence of Muhammad gives hope:
Letter 48. Al Fath verse 20. Allah promises you much booty that ye may take, it hastened his booty for you and He held the hand of man (destroy) you (that you may be grateful to Him), and that it became evident to believers and that He leadeth you to the straight path.
3.      Proof of cause of death:
Letter 22. Al-Hajj verse 58. And those who emigrated in the way of Allah, then they are killed or die, really God will give them sustenance of good (heaven). And Allah is the Best of providers provision.

Because Muhammad is dead, 5-year prison sentence of no use and what should be decided by the judge that the contents of the Koran are false and misleading and anyone who spread and or promote to read the Koran will be prosecuted using article of witchcraft.


 ***

Pasal Santet dalam KUHP disahkan maka Muhammad harus dijadikan terdakwa in absentia, hari ke-5 setelah 1000 viewer.

Hari ini adalah hari ke-5 setelah Vidio berjudul Akhir dari Islam dilihat oleh 1000 viewer dan  tidak ada satu pun tokoh Islam Indonesia yang membantah atau marah. Ayo jangan ragu lagi terus sebarkan vidio tersebut sampai Islam hilang dari muka bumi dan perhatikan perkembangan berikut.

Pemerintah sudah menyerahkan Rancangan KUHP yang baru dan ada pasal santet yang diatur dalam pasal 296 yang isinya, “setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta”

Seelah KUHP diundangkan, harus  digelar penuntutan terhadap Muhammad Arab buta huruf yang mengaku  nabi dan karena yang bersangkutan sudah mati, sidang harus dijalankan dengan terdakwa  secara in absentia.  Barang bukti yang digunakan adalah Alquran dan ayat yang dapat digunakan adalah :

  1. Bukti bahwa Muhammad mengaku mempunyai kekuatan gaib:
Surat 47. Muhammad ayat 13. Dan betapa banyaknya negeri yang (penduduknya) lebih kuat dari pada (penduduk) negerimu (Muhammad) yang telah mengusirmu itu. Kami telah membinasakan mereka, maka tidak ada seorang penolongpun bagi mereka.

  1. Bukti Muhammad memberikan harapan:
Surat 48. Al Fath ayat 20. Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.

  1. Bukti menimbulkan kematian:
Surat 22. Al Hajj ayat 58. Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka di bunuh atau mati, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezki yang baik (surga). Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezki.

Karena Muhammad sudah mati, vonis 5 tahun penjara tidak ada gunanya dan sebagai gantinya harus diputuskan oleh hakim bahwa isi Alquran adalah sesat dan menyesatkan dan siapa saja yang menyebarkan Alquran dan atau menganjurkan membacanya akan dikenakan pasal santet.

No comments:

Post a Comment